Selain menyasar keluarga miskin dan kurang mampu, bantuan sosial PKH diperuntukkan bagi masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos Sosial (Kemensos).
Data-data dalam sistem ini diambil dari sejumlah syarat yang disertakan calon penerima manfaat.
Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berkas tersebut sebelumnya diserahkan kepada pihak RT/RW, desa, kelurahan atau aplikasi Cek Bansos saat melakukan pendaftaran.
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain agar masyarakat bisa menjadi bagian dari penerima manfaat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki KTP yang membuktikan statusnya sebagai WNI.
2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan
Keluarga harus terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan, berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima tidak boleh menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain