POSKOTA.CO.ID - Jika nama di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Anda telah terdata Pemerintah, saldo dana bansos sebesar Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6 2024 berhak diterima.
Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT adalah salah satu bentuk bansos yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan saldo dana bansos dari BPNT Tahap 6 ini disalurkan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dapat dicairkan melalui mesin ATM atau agen bank terdekat di wilayah Anda.
Saldo dana bansos dari subsidi BPNT Tahap 6 yang disalurkan itu sendiri merupakan periode pada bulan November hingga Desember 2024.
Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan saldo dana bansos dilakukan melalui sistem transfer bergilir atau antrean, yang berarti dana akan masuk ke rekening penerima secara bertahap.
Jadi, bagi Anda yang belum menerima saldo dana bansos dari BPNT Tahap 6, pastikan untuk mengecek statusnya terlebih dahulu di situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
Apabila nama Anda sudah tercantum, pastikan untuk mencairkan saldo dana bansos yang diterima di rekening KKS secepatnya agar bantuan tidak hangus.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Adapun kriteria penerima bansos BPNT yang telah ditetapkan Pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahap keenam.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sah.
2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah
BPNT Tahap 6 ditujukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
3. Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri
Penerima bantuan BPNT harus bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), atau Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).