Nah, itulah langkah-langkah cara membuat paspor yang bisa Anda daftarkan secara online, namun untuk pengurusannya tetap harus datang ke imigrasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.