Syarat Daftar Bansos PKH, Dana Cair ke Rekening KKS Merah Putih Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI

Sabtu 14 Des 2024, 10:26 WIB
Cek syarat daftar bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Cek syarat daftar bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat-syarat tersebut diberlakukan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya.

PKH merupakan bansos yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini pertama kali dicetuskan pada 2007 dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

Kabar baiknya, PKH menjadi program yang tetap berlanjut di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sehingga para penerima masih bisa merasakan manfaatnya.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Besaran Bansos PKH

Bantuan PKH diberikan dengan nominal bervariasi, tergantung pada setiap kategori penerimanya.

Berikut ini daftar penerima bansos PKH beserta nominal yang diterima selama satu tahun penuh.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
  • Balita: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak SD: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
  • Lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun
  • Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun

Dana tersebut disalurkan secara bertahap per dua bulan atau per tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Beberapa bank yang turut membantu distribusi bantuan di antaranya ada Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI (khusus wilayah Aceh).

Syarat Daftar Bansos PKH

Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar di kelurahan sebagai golongan berkebutuhan
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Berita Terkait

News Update