POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat penerima subsidi dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saldo dana bansos senilai Rp1.200.000 akan segera dicairkan melalui PT Pos Indonesia dalam waktu dekat.
Bantuan ini merupakan pencairan untuk dua periode sekaligus, yakni Juli-September dan Oktober-Desember 20. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, penting untuk memahami syarat yang harus dipenuhi serta jadwal pencairan agar dapat mencairkan bantuan dengan lancar.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditujukan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Dana yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat digunakan untuk membeli sembako di e-warong atau outlet yang telah bekerja sama dengan program bansos ini.
NI
Dengan pencairan ganda sebesar Rp1.200.000, penerima manfaat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bahan pangan untuk beberapa bulan sekaligus.
Proses Pencairan Lewat PT Pos Indonesia
Sebelumnya, pemerintah sempat mengumumkan bahwa pencairan bansos akan dialihkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru yang diintegrasikan dengan rekening kolektif (burekol) bank penyalur.
Namun, proses ini belum selesai dilakukan untuk sebagian besar KPM. Oleh karena itu, pencairan tetap akan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat yang belum menerima KKS baru dapat mengakses dana bansos langsung di kantor Pos terdekat.
Pastikan semua dokumen, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK), telah disiapkan untuk memudahkan proses pengambilan bantuan.
Jadwal Cair Saldo Dana Bansos BPNT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube resmi INFO BANSOS, pencairan saldo dana BPNT melalui PT Pos Indonesia akan dimulai pada Senin, 16 Desember 2024.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kerumunan di kantor pos dan memastikan kelancaran distribusi bantuan.
PT Pos Indonesia telah menerima instruksi langsung untuk melakukan transfer dana ke rekening penerima manfaat yang telah memenuhi syarat.
Untuk Anda yang telah menerima undangan pencairan, siapkan dokumen seperti NIK KTP dan KK agar proses pengambilan dana berjalan lancar.
Syarat Utama Penerima Saldo Dana Bansos BPNT
Tidak semua keluarga miskin secara otomatis berhak menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh KPM, antara lain:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
- NIK KTP dan KK harus tercatat sebagai bagian dari DTKS.
- Nama penerima manfaat harus terverifikasi oleh Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
2. Masuk Daftar Penerima:
- Hanya keluarga yang namanya tercantum dalam daftar penerima bansos yang dapat mengakses bantuan ini.
- Keterangan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah dinyatakan valid dalam sistem SIKS-NG.
3. Undangan Pencairan:
-
KPM harus menerima undangan resmi dari perangkat desa atau kelurahan yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
4. Kriteria Layak:
- Penerima bansos harus memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai dengan aturan Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos BPNT, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan wilayah tempat tinggal.
- Klik tombol “Cari” untuk melihat status Anda sebagai penerima bansos.
- Selain itu, Anda juga dapat mengonfirmasi langsung ke kantor kelurahan atau perangkat desa setempat.
Penting untuk diketahui bahwa pencairan saldo dana bansos dilakukan secara bertahap. Tidak semua KPM akan menerima dana pada hari yang sama.
Selain itu, saldo dana bansos ini hanya dapat dicairkan oleh KPM yang sudah terdaftar di DTKS dan memiliki SP2D yang valid.
Sebagai tambahan, saldo dana yang diberikan melalui bansos BPNT ini tidak ditransfer ke dompet digital seperti DANA, melainkan dicairkan dalam bentuk tunai atau langsung digunakan untuk pembelian sembako.
Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, serta cek jadwal pencairan di daerah Anda.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS. Informasi dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "klaim saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.