Penerima Subsidi PKH Tahun 2025 Dibatasi, Hanya 3 Komponen Ini yang Bisa Menerima Saldo Dana Bansos!

Sabtu 14 Des 2024, 18:08 WIB
Penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH). (kemensos)

Penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH). (kemensos)

Anggaran untuk program perlindungan sosial pada RAPBN 2025 tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun, yang mencakup PKH untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Penerima Bansos PKH 2025

Dari informasi yang dihimpun, berikut adalah tiga komponen penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH pada tahun 2025.

  • Lansia: Keluarga dengan anggota lansia yang membutuhkan dukungan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Keluarga dengan ibu hamil dan anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun, untuk mendukung pemenuhan gizi dan kebutuhan dasar mereka.
  • Disabilitas Berat: Keluarga dengan anggota yang memiliki disabilitas berat, yang memerlukan bantuan lebih untuk pemenuhan kebutuhan khusus.

Jika sebelumnya, penerima PKH hanya berfokus pada satu kategori saja, seperti pendidikan, di tahun 2025, penerima akan mendapatkan bantuan tambahan jika keluarga mereka memenuhi kategori lain.

Misalnya, jika sebuah keluarga sudah mendapatkan bantuan untuk pendidikan, penerima bisa menerima bantuan tambahan apabila memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori lansia atau ibu hamil.

Dengan adanya perubahan dalam kebijakan bansos PKH ini, sangat penting bagi setiap penerima untuk memahami komponen-komponen yang berlaku dalam program tersebut. 

Penerima harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditentukan, agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kondisi keluarga. 

Untuk itu, penerima Bansos PKH diharapkan untuk memeriksa status mereka secara berkala melalui sistem registrasi sosial ekonomi dan memastikan data mereka selalu terbarui.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update