Berikut jadwal penyaluran BPNT 2024:
- Tahap pertama: Januari dan Februari 2024.
- Tahap kedua: Maret dan April 2024.
- Tahap ketiga: Mei dan Juni 2024.
- Tahap keempat: Juli dan Agustus 2024.
- Tahap kelima: September dan Oktober 2024.
- Tahap keenam: November dan Desember 2024.
Kini penyaluran BPNT sudah memasuki tahap keenam alokasi November dan Desember 2024.
Dikutip dari Youtube Info Bansos, uang BPNT sudah mulai disalurkan secara merata kepada KPM di sejumlah wilayah Indonesia melalui Rekening KKS.
Dana yang diterima oleh KPM senilai Rp400.000 bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti sembako.
Total dalam satu tahun KPM menerima dana BPNT sebesar Rp2.400.000 dari Rekening KKS.
Bagi Penerima yang sudah mendapat uang BPNT tahap enam, bisa mencairkannya dengan cara ini.
Cara Cairkan Dana BPNT Tahap 6 2024
Berikut cara cairkan dana BPNT tahap enam 2024:
- Pergi ke mesin ATM bank penyalur.
- Pastikan ATM yang didatangi ialah bank penyalur yang tersambung dengan KKS Anda.
- Selanjutnya, masukkan kartu ATM yang dimiliki.
- Masukkan PIN kartu ATM.
- Masukkan nominal bantuan yang hendak dicairkan.
- Klik "Ya" untuk mengonfirmasi penarikan uang.
- Tunggu uang keluar dari mesin ATM.
- Kemudian, struk penarikan juga akan keluar.
- Ambil kembali kartu ATM.
Keuntungan Penerima BPNT
Berikut keuntungan penerima BPNT:
- Membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
- Meningkatkan pola konsumsi masyarakat menjadi lebih seimbang dan sehat.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih mandiri dalam mengelola bantuan yang diterima.
Sementara bagi KPM yang belum menerima dana BPNT tahap enam 2024, silahkan mengecek status penyaluran uangnya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Penerima BPNT Tahap 6 2024
Berikut cara cek status penerima BPNT tahap enam 2024:
1. Kunjungi Situs Resmi
Akses situs resmi untuk mengecek status penerima bansos BPNT, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Data yang Diperlukan
Di halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data penting, seperti:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor induk kependudukan (NIK)