POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama Anda yang berhasil tercatat berhak terima saldo dana Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah sudah menetapkan beberapa NIK KTP untuk menerima dana BPNT tahap enam 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya hanya NIK KTP atas nama Anda yang berhasil memenuhi persyaratan berhak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT tahap enam 2024.
Syarat Penerima BPNT Tahap 6 2024
Berikut syarat penerima BPNT tahap enam 2024:
1. Terdaftar di DTKS
Pastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
2. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Pemerintah menetapkan prioritas kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, berdasarkan kriteria pendapatan dan kondisi ekonomi.
3. Memiliki KKS
Kartu Keluarga Sejahtera adalah syarat utama untuk mengakses BPNT. Jika Anda belum memiliki Rekening KKS, Anda dapat mengajukan pendaftaran melalui dinas sosial setempat.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya Secara Bersamaan
Penerima BPNT biasanya diutamakan untuk mereka yang belum mendapatkan bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Pangan Non Tunai
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, BPNT disalurkan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS melalui Rekening KKS untuk membeli kebutuhan pangan.
KPM bisa mencairkan dana dengan menarikan uang bantuan sosial melalui Rekening KKS yang dimiliki.
Penyaluran uang BPNT dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi enam tahapan pada tahun 2024.