Untuk menerima BPNT pada tahap 6 di bulan November 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, berikut adalah beberapa kriterianya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan pangan.
2. Memiliki KTP yang Valid
Calon penerima BPNT harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid. KTP ini digunakan untuk memastikan bahwa data identitas penerima benar dan sesuai dengan data yang tercatat di pemerintah.
3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Program BPNT ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah atau yang berada dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini sendiri bertujuan untuk membantu mereka yang kesulitan dalam mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari.
4. Tidak Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
Kemudian, penerima BPNT tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Hal ini karena mereka sudah mendapatkan fasilitas dan penghasilan tetap yang memadai dari pemerintah, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan sosial seperti BPNT.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penerima BPNT harus terdaftar dalam database ini agar dapat diakses dan diproses dalam program bantuan sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek status penerima Bansos BPNT secara online melalui HP.
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi yang telah disediakan oleh Kemensos di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Pastikan Anda mengakses situs ini melalui browser yang terpercaya untuk menghindari situs palsu yang bisa membahayakan data pribadi Anda.