Untuk pencairan tahap 4, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan, atau mengakses informasi melalui laman siladu.jakarta.go.id.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta:
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Berdomisili di DKI Jakarta, dengan melampirkan bukti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
- Berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Calon penerima KLJ harus mendaftar terlebih dahulu melalui Kantor Dinas Sosial atau kantor kelurahan setempat. Setelah pendaftaran, akan dilakukan proses seleksi dan validasi oleh petugas berwenang.
DISCLAIMER: NIK e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, harus diperhatikan dana disini bukan mengacu pada aplikasi melainkan uang rupiah.
Demikian informasi mengenai NIK e-KTP dan KK Anda harus valid untuk menerima saldo dana Rp900.000 dari subsidi bansos KLJ tahap 4, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.