Masa Tahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diperpanjang KPK

Sabtu 14 Des 2024, 20:13 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPK RI)

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPK RI)

Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Adapun Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani untuk periode 2024-2029. Kuat dugaan uang korupsi tersebut digunakan untuk membiaya pilkada 2024 dirinya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Berita Terkait
News Update