KPM Wajib Tahu! Ada 5 Syarat Agar Dana Bansos Bisa Dicairkan Tahun 2025

Sabtu 14 Des 2024, 13:40 WIB
lima syarat baru untuk penerima dana bansos tahun 2025. Cek selengkapnya (Pinterest)

lima syarat baru untuk penerima dana bansos tahun 2025. Cek selengkapnya (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 mendatang ada beberapa aturan baru yang harus dipenuhi supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Salah satunya adalah melakukan pembenahan sistem data penerima bansos, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran dan transparan.

Pemerintah berencana menggunakan data tunggal kesejahteraan sosial (DTSE) sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos.

DTSE merupakan gabungan dari berbagai sumber data, seperti data DTKS, data registrasi sosial ekonomi (reksosek), dan data dari berbagai kementerian atau lembaga lainnya.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengeni kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dikutip dari Youtube Info Bansos, Pemerintah Tengah mengupayakan penyelesaian data tunggal sosial ekonomi DTSE yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial di tahun 2025 data ini akan menggabungkan berbagai sumber data.

Seperti data dari PT PLN PT Pertamina Kementerian Sosial dan data registrasi sosial ekonomi tujuan utama penggunaan DTSE adalah untuk memastikan penyaluran Bansos lebih tepat sasaran dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi.

"Pemerintah dapat mengidentifikasi keluarga penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan bantuan selain itu DTSE juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan program bansos." Ucap Youtube Info Bansos.

Bagi penerima bansos yang sudah terdata di DTKS akan tetap menerima bantuan, asalkan masih memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Lima Syarat Penerima Bansos tahun 2025

1. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin

Syarat pertama adalah penerima bantuan harus merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin. Data ini biasanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan. Tanpa terdaftar dalam DTKS, KPM tidak akan mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.

Berita Terkait
News Update