Info Penting! Begini Cara Cairkan Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan Syarat Terbaru dari Kemensos

Sabtu 14 Des 2024, 14:01 WIB
Siapkan Kartu KKS Anda! Inilah Syarat Cairkan PKH dan BPNT di 2025. (Poskota/Della Amelia)

Siapkan Kartu KKS Anda! Inilah Syarat Cairkan PKH dan BPNT di 2025. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial terus berupaya memperbaiki sistem distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, ada aturan baru yang harus diperhatikan untuk memastikan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) bisa dicairkan di tahun 2025.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah verifikasi data yang akan dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2025. Jika Anda termasuk penerima bantuan ini, simak informasi penting yang wajib diketahui agar tidak mengalami kendala saat pencairan.

Aturan Baru Penyaluran Dana Bnasos PKH BPNT 2025

Dilansir dari tayangan YouTube Naura Vlog, pada tahun 2025, Kementerian Sosial Indonesia memberlakukan aturan baru yang menyasar proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT.

Aturan tersebut mengharuskan pemilik KKS Merah Putih untuk memenuhi beberapa persyaratan agar tetap dapat menerima bantuan sosial.

Salah satu yang paling krusial adalah verifikasi data pada 31 Januari 2025, yang menjadi batas akhir untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengetahui syarat-syarat terbaru agar tidak kehilangan hak bantuan yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Menurut surat resmi Kementerian Sosial dengan nomor 101 Tahun 2022, ada perubahan dalam sasaran penerima bantuan, yang kini dilakukan dengan pendekatan individu dan keluarga. Berikut adalah rincian syarat untuk mendapatkan bantuan sosial:

  1. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin: Penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori ini.

  2. Komponen Keluarga: Keluarga yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, serta anggota keluarga dengan disabilitas.

  3. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pemilik kartu KKS harus terdaftar dalam DTKS agar dapat menerima bantuan sosial.

Berita Terkait

News Update