Cara Cek e-Tilang Melalui Website ETLE dengan Mudah Lewat Hp

Sabtu 14 Des 2024, 18:20 WIB
cara cek e-tilang melalui website ETLE. (foto: indonesia.go.id)

cara cek e-tilang melalui website ETLE. (foto: indonesia.go.id)

Setelah masuk ke web, masukkan data kendaraan Anda secara lengkap. Diantaranya data yang perlu dimasukkan dalam formulir adalah Nomor polisi kendaraan (nopol), Nomor rangka kendaraan, dan Nomor mesin kendaraan.

3. Klik "Cek Data" atau "Cari"

Pastikan semua data kendaraan yang Anda masukkan benar, kemudian selanjutnya bisa mulai pencarian dengan klik tombol "Cek Data" atau "Cari". Tunggulah beberapa saat, sistem akan memproses data Anda dan menampilkan hasil pencarian kendaraan. 

4. Periksa Hasil

Setelah hasil pemeriksaan muncul, Anda bisa lihat datanya apakah kendaraan memiliki pelanggaran atau tidak. Sistem biasanya akan menampilkan pesan "No data available" atau sejenisnya.

Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran seperti jenis pelanggaran, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, dan informasi lainnya.

Jenis-jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Adapun untuk jenis-jenis pelanggaran yang dicek melalui tilang elektronik atau e-tilang sendiri, diantaranya sebagai berikut: 

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update