POSKOTA.CO.ID - Tilang elektronik atau e-tilang kini mulai diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa menjaga ketertiban lalu lintas.
Dengan tilang elektronik ini, sekarang petugas bisa memantau secara langsung kondisi lalu lintas dan melihat apakah terjadi pelanggaran oleh pengendara tanpa turun ke lapangan.
e-Tilang ini juga sangat membantu, dimana banyak kejadian seringkali luput dari pantauan petugas lalu lintas.
Nantinya surat tilang akan dikirimkan kepada pelanggar langsung ke alamat, sesuai dengan informasi kendaraan yang terekam melalui kamera CCTV.
Nah bagi pengendara sendiri, bisa cek apakah kendaaraan yang Anda gunakan mendapatkan tilang elektronik atau tidak kini secara online.
Dengan begitu, Anda bisa segera menyelesaikan pelanggarannya dan membayar denda sebagai bentuk tanggung jawab pengendara.
Dasar hukum penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 272:
Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa untuk menindak pelanggaran lalu lintas, dapat digunakan peralatan elektronik.
Hasil penggunaan peralatan elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Cara Cek e-Tilang Melalui Website ETLE
Jika ingin mengecek e-tilang secara online, masyarakat bisa melakukanny dengan membuka website resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), selengkapnya di bawah ini.
1. Kunjungi Situs Resmi ETLE
Langkah pertama kunjungi website resmi ETLE, namun untuk setiap daerah bisa jadi memiliki web yang berbeda, seperti Jakarta di https://etle-pmj.info/id/check-data atau DIY di https://www.etle-diy.info/id/check-data.
Anda juga bisa mencoba situs resmi Korlantas Polri: https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle untuk melihat e-tilang kendaraan.