3 Kategori NIK KTP Penerima Manfaat Bansos PKH yang Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2025, Cek Selengkapnya!

Sabtu 14 Des 2024, 13:44 WIB
Syarat Baru PKH 2025: Simak Komponen Penting yang Harus Anda Penuhi. (Kemensos/edited Dadan)

Syarat Baru PKH 2025: Simak Komponen Penting yang Harus Anda Penuhi. (Kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), yang telah menjadi salah satu upaya penting dalam mengurangi kemiskinan di Tanah Air.

Namun, ada sejumlah perubahan signifikan yang akan terjadi, termasuk pengurangan jumlah penerima secara bertahap dan peningkatan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.

Dengan tujuan agar bantuan sosial lebih efektif dan tepat sasaran, pemerintah tengah mempersiapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan utama dalam penyaluran Bansos di masa mendatang.

Bansos PKH adalah program yang dirancang untuk membantu keluarga miskin di Indonesia agar bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan data yang lebih akurat dan terintegrasi semakin mendesak. Pemerintah kini tengah menyusun sistem data yang lebih baik, yaitu DTSE, untuk memastikan bantuan sosial dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Data ini akan mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber, seperti PT PLN, PT Pertamina, Kementerian Sosial, dan data registrasi sosial ekonomi lainnya.

Tujuan utama dari DTSE adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara lebih efisien, tepat sasaran, dan transparan.

Melalui sistem ini, informasi terkait keluarga penerima manfaat akan lebih valid dan up-to-date, sehingga bantuan sosial bisa disalurkan dengan lebih efisien.

Dilansir dari tayangan YouTube INFO BANSOS, pada tahun 2025, PKH akan difokuskan pada tiga komponen utama penerima, dengan persyaratan yang lebih ketat.

Program ini akan terus mendukung keluarga miskin, namun dengan beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

Berikut adalah komponen dan kategori dalam PKH yang akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan:

1. Komponen Kesehatan:

  • Ibu Hamil atau Nifas: Bantuan hanya diberikan pada kehamilan kedua dan seterusnya.
  • Anak Usia Dini: Anak yang berusia 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan bantuan, namun setelah melewati usia 6 tahun, bantuan tidak akan diberikan lagi.

2. Komponen Pendidikan:

Anak yang bersekolah pada jenjang pendidikan formal yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS (Education Management Information System) berhak menerima bantuan.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial:

Kategori ini mencakup Disabilitas Berat dan Lansia. Bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing adalah Rp2,4 juta per tahun.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa bantuan PKH akan bertambah sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima.

Misalnya, jika seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya hanya menerima bantuan untuk anak sekolah, kini menjadi kategori lansia karena usia 60 tahun atau lebih, maka bantuannya akan meningkat.

Namun, jika keluarga penerima tidak memenuhi salah satu dari tiga komponen yang diperlukan, maka mereka tidak akan menerima bantuan PKH.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa data keluarga penerima terus diperbarui, terutama terkait dengan status kehamilan, usia, dan kondisi sosial lainnya.

Pada tahun 2025, anggaran untuk perlindungan sosial (perlinsos) direncanakan mencapai Rp4,7 triliun, dengan target untuk mendukung 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan 18,8 juta KPM melalui program kartu sembako.

Pemerintah akan lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan untuk mengurangi kemiskinan, sekaligus memastikan bahwa bantuan sosial tetap ada namun lebih tepat sasaran.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update