1. Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil atau Nifas: Bantuan hanya diberikan pada kehamilan kedua dan seterusnya.
- Anak Usia Dini: Anak yang berusia 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan bantuan, namun setelah melewati usia 6 tahun, bantuan tidak akan diberikan lagi.
2. Komponen Pendidikan:
Anak yang bersekolah pada jenjang pendidikan formal yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS (Education Management Information System) berhak menerima bantuan.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial:
Kategori ini mencakup Disabilitas Berat dan Lansia. Bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing adalah Rp2,4 juta per tahun.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa bantuan PKH akan bertambah sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima.
Misalnya, jika seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya hanya menerima bantuan untuk anak sekolah, kini menjadi kategori lansia karena usia 60 tahun atau lebih, maka bantuannya akan meningkat.
Namun, jika keluarga penerima tidak memenuhi salah satu dari tiga komponen yang diperlukan, maka mereka tidak akan menerima bantuan PKH.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa data keluarga penerima terus diperbarui, terutama terkait dengan status kehamilan, usia, dan kondisi sosial lainnya.
Pada tahun 2025, anggaran untuk perlindungan sosial (perlinsos) direncanakan mencapai Rp4,7 triliun, dengan target untuk mendukung 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan 18,8 juta KPM melalui program kartu sembako.
Pemerintah akan lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan untuk mengurangi kemiskinan, sekaligus memastikan bahwa bantuan sosial tetap ada namun lebih tepat sasaran.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.