POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK divonis penjara 4 tahun sampai 5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah masing-masing selama 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Maryono di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.
Selain masuk penjara, para terdakwa itu dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing 4 bulan," ucap Maryono.
Kemudian terdakwa Muhammad Ridwan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan penjara, Mahdi Aris Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara, Suharlan Rp103,4 juta subsider 8 bulan penjara.
Berikutnya Ricky Rachmawanto Rp116,4 juta subsider 8 bulan penjara, Wardoyo Rp71,1 juta subsider 6 bulan penjara, Muhammad Abduh Rp93,9 juta subsider 6 bulan penjara, dan terdakwa Ramadhan Ubaidillah 135,2 juta subsider 8 bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Deden Rohendi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebani membayar uang pengganti Rp 398 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Hengki divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp 419,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Ristanta divonis 4 tahun dan denda Rp250 ribu subsider 6 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun penjara.
Eri Angga Permana divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan penjara.
Sopian Hadi dihukum 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp 317 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Achmad Fauzi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara.
Agung Nugroho dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan penjara.
Ari Rahman divonis selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, penuntut umum KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Adapun rincian tuntutan kepada para terdakwa itu yakni Deden Rochendi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Hengki dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Ristanta dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Eri Angga Permana dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan penjara.
Sopian Hadi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Lalu terdakwa Achmad Fauzi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp34 juta subsider 1 tahun penjara.
Agung Nugroho dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan penjara.
Ari Rahman Hakim dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Muhammad Ridwan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan.
Terdakwa Mahdi Aris dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan penjara.
Sementara Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan penjara.
Ricky Rachmawanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan penjara.
Sedangkan terdakqa Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan penjara.
Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan penjara.
Yang terakhir terdakwa Ramadhan Ubaidillah dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebani membayar uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan penjara.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga melakukan pungli terhadap beberapa tahanan dengan total Rp6,38 miliar periode 2019-2023.
Dugaan pungli itu dilakukan di Rutan cabang KPK yaitu Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4).
Akibatnya memperkaya 15 orang terdakwa yaitu Deden Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.
Kemudian memperkaya Ridwan Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan juga Ramadhan sebesar Rp135,5 juta.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menerima atau melakukan perlawanan hukum di tingkat banding.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.