Selanjutnya terdakwa Muhammad Ridwan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan.
Terdakwa Mahdi Aris dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan penjara.
Sementara Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan penjara.
Ricky Rachmawanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan penjara.
Sedangkan terdakqa Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan penjara.
Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan penjara.
Yang terakhir terdakwa Ramadhan Ubaidillah dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebani membayar uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan penjara.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga melakukan pungli terhadap beberapa tahanan dengan total Rp6,38 miliar periode 2019-2023.
Dugaan pungli itu dilakukan di Rutan cabang KPK yaitu Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4).
Akibatnya memperkaya 15 orang terdakwa yaitu Deden Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.
Kemudian memperkaya Ridwan Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan juga Ramadhan sebesar Rp135,5 juta.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menerima atau melakukan perlawanan hukum di tingkat banding.