Achmad Fauzi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara.
Agung Nugroho dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan penjara.
Ari Rahman divonis selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, penuntut umum KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Adapun rincian tuntutan kepada para terdakwa itu yakni Deden Rochendi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Hengki dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Ristanta dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Eri Angga Permana dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan penjara.
Sopian Hadi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Lalu terdakwa Achmad Fauzi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp34 juta subsider 1 tahun penjara.
Agung Nugroho dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan penjara.
Ari Rahman Hakim dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.