Terbukti Korupsi Rp6,38 Miliar, 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis Penjara 4 - 5 Tahun

Jumat 13 Des 2024, 20:02 WIB
15 terdakwa kasus pungutan liar terhadap para tahanan KPK sedang mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Poskota.co.id/R Sormin)

15 terdakwa kasus pungutan liar terhadap para tahanan KPK sedang mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Poskota.co.id/R Sormin)

Achmad Fauzi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara. 

Agung Nugroho dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan penjara. 

Ari Rahman divonis selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, penuntut umum KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun penjara. 

Adapun rincian tuntutan kepada para terdakwa itu yakni Deden Rochendi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

Hengki dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

Ristanta dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara. 

Kemudian terdakwa Eri Angga Permana dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan penjara. 

Sopian Hadi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

Lalu terdakwa Achmad Fauzi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp34 juta subsider 1 tahun penjara. 

Agung Nugroho dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan penjara. 

Ari Rahman Hakim dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

News Update