Sobirin Diduga Bekap Istrinya Sebelum Gantung Diri, Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng

Jumat 13 Des 2024, 19:20 WIB
Konferensi pers terkait kasus penemuan mayat suami istri (pasutri) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. (Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers terkait kasus penemuan mayat suami istri (pasutri) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. (Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Polisi menduga korban gantung diri bernama Sobirin alias S, 35 tahun, sempat membekap istrinya berinisial IH, 41 tahun, yang juga ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lantai dua rumah korban di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 11 Desember 2024. Namun dari hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad korban IH.

"Diduga pelaku menganiaya Ida Haryati dengan cara membekap dengan menggunakan bantal, kemudian pelaku Sobirin gantung diri dengan cara mengikatkan diri dengan seutas tali," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 13 Desember 2024.

Namun dari hasil visum itu juga, kata Andri, ditemukan pada jasad korban IH memar pada bibir bawah, kuku jari kebiruan, memar pada lengan sebelah bawah sisi depan. Kemudian tubuh dalam kondisi membengkak dan bagian tubuh atas biru atau lebam mayat.

Sementara hasil dari visum pada jasad Sobirin terdapat luka lecet yang melingkar di seluruh leher atau bekas gantung diri dan keluar darah dari lubang hidung. 

Diduga Sobirin telah meregang nyawa 2 sampai 12 jam sebelum jasadnya ditemukan. Sehingga dapat dipastikan bahwa korban IH meninggal lebih dulu.

Dengan fakta visum dari Rumah Sakit Polri Kramatjati itu, Sobirin sempat tidur dengan jasad istrinya sebelum memutuskan mengakhiri hidup. Karena ada jeda waktu lebih dari 24 jam antara kematian Sobirin dengan istrinya IH.

"Jadi kalau yang perempuan perkiraan meninggalnya 2-3 hari. Sedangkan yang laki lakinya 2-12 jam sebelum ditemukan," katanya.

Adapun motif Sobirin melakukan aksi gantung diri lantaran korban IH hendak menikah lagi dengan pria lain. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap enam saksi, baik dari keluarga mau pun tetangga korban. Namun Sobirin menegaskan bahwa meski pisah ranjang tapi pasutri itu belum bercerai secara resmi.

"Dari keterangan penyidik menyampaikan bahwa motif adanya ingin untuk melaksanakan nikah lagi. Itu yang kita coba dalami, tetapi kami masih menggali keterangan-keterangan lain," ucap Andri.

Kedua korban, Sobirin dan IH menikah pada tahun 2016. Keduanya memiliki tiga anak, satu laki-laki dan dua perempuan. Namun pada pertengahan 2024 lalu, mereka tidak lagi hidup satu atap atau sudah pisah ranjang. Hingga sebelum keduanya ditemukan meninggal korban IH meminta izin untuk menikah lagi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update