POSKOTA.CO.ID - Proses pemilihan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda dilakukan pemerintah untuk menerima saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.
Pencairan dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya hanya NIK KTP kamu yang memenuhi persyaratan dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima dana bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut syarat penerima bansos PKH:
1. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus sudah terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini menjadi acuan utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
2. Kriteria Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Keluarga yang berhak menerima bantuan adalah keluarga miskin yang memenuhi indikator kemiskinan sesuai standar Badan Pusat Statistik (BPS).
3. Memiliki Komponen Penerima Bantuan
Penerima PKH harus memiliki salah satu dari komponen berikut:
- Kesehatan: Ibu hamil, menyusui, atau memiliki anak balita.
- Pendidikan: Anak usia sekolah dasar, menengah, atau atas yang terdaftar dalam pendidikan formal.
- Kesejahteraan Sosial: Lansia berusia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat.
4. Melengkapi Dokumen Pendukung
Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan miskin atau rentan miskin dari desa atau kelurahan.
- Kartu Perlindungan Sosial (jika ada).
5. Aktif Mengikuti Pendampingan PKH
Keluarga penerima manfaat diwajibkan mengikuti pendampingan yang dilakukan oleh pendamping PKH sebagai bagian dari program.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, pemerintah akan mengkategorikan KPM untuk menerima dana dengan nominal berbeda.
Nominal dana Rp750.000 di judul artikel diberikan oleh pemerintah khusus KPM kategori ibu hamil dan balita pada tahap keempat.