Pemkab Lebak Beri Kelonggaran Penggunaan Dana Desa untuk Pojok Layanan Pengadilan

Jumat 13 Des 2024, 20:47 WIB
Para Kades di Kabupaten Lebak saat menandatangani berkas kerjasama pojok layanan pengadilan. (Poskota.co.id/Samsul Fatoni).

Para Kades di Kabupaten Lebak saat menandatangani berkas kerjasama pojok layanan pengadilan. (Poskota.co.id/Samsul Fatoni).

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan kelonggaran penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pojok layanan pengadilan

Kelonggaran diberikan usai para kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebak menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung di layanan tersebut.

"Anggaran Dana Desa tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk pembangunan non-fisik, termasuk untuk pojok layanan pengadilan," kata Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Lebak Alkadri, Jumat 13 Desember 2024.

Alkadri menjelaskan, untuk mendirikan pojok layanan pengadilan, diperlukan perlengkapan penunjang yang memerlukan biaya, sehingga anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Para Kades bisa mengalokasikan anggaran melalui Dana Desa pada tahun 2025, baik pada tahap awal atau tahap kedua," tambahnya.

Pojok layanan pengadilan ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat, khususnya di daerah pelosok. 

Mengingat PA hanya ada di Kota Rangkasbitung, pembentukan pojok layanan di desa akan mengurangi jarak tempuh bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.

"Kami sangat mengapresiasi kerjasama antara PA dan pemerintah desa dalam membentuk pojok layanan ini, karena akan memudahkan akses layanan bagi masyarakat, terutama di Lebak Selatan," pungkas Alkadri.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update