Selanjutnya korban dibawa ke rumah MF di daerah Tebet dan korban kembali dipukul.
Setelah dari rumah MF korban dibawa ke kontrakan AS. Di lokasi tersebut, MR diikat di pohon sekitar rumah kontrakan AS dan ditinggal tidur.
Pada Selasa 3 Desember 2024, korban ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa di kontrakan MF.
“Jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, alasan mereka mengikat korban di pohon agar tidak kabur.
Kemudian mereka juga beralasan tidak memiliki uang untuk membawa korban ke rumah sakit pada saat korban tampak lemas sedari dari Bekasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat 2 KUHP, sub pasal 351 ayat 3 KUHP.
Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.