Presiden Prabowo Subianto telah meminta para menteri dan kepala lembaga terkait untuk menyelesaikan pemadanan data sosial ekonomi ini pada Desember 2024.
Data tunggal ini akan mencakup informasi dari berbagai sumber, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), PLN, data daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan kementerian terkait lainnya.
Penerima bantuan sosial yang sudah terdaftar di DTKS tidak perlu khawatir, karena data baru ini akan menyinkronkan informasi agar bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan valid.
Selama memenuhi persyaratan kelayakan, penerima bansos tetap akan menerima hak bantuan yang telah ditentukan.
Demikian informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima bantuan dalam mempersiapkan pencairan dana.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.