POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan pencairan melalui PT Pos Indonesia untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah segera mencairkan saldo dana BPNT alokasi pencairan tiga bulan untuk dua periode tersebut sekaligus kepada para penerima manfaat dengan nominal pencairan sebesar Rp1.200.000.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pencairan PT pos Indonesia untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024 akan dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui peoses pembukaan rekening kolektif (burekol).
Tetapi kenyataannya ke empat bank penyalur belum melakukan proses burekol kepada sebagian KPM PT Pos Indonesia sehingaa masih ada yang belum mendapatkan KKS baru.
Namun mengingat kini sudah memasuki akhir tahun, maka bagi KPM yang belum menerima KKS baru atau melakukan proses burekol pencairannya akan tetap dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT
Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, Pencairan alokasi tiga bulan untuk dua periode sekaligus tersebut diprediksi akan dilakukan mulai Senin, 16 Desember 2024 lewat PT Pos Indonesia, sebab sekarang tengah proses pembagian undangan pencairan.
Penerima bantuan tersebut adalah KPM yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian KPM harus dinyatakan layak sebagai penerima Bansos pada akun Sistem informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Apabila NIK KTP dan KK Anda tidak tercantum di DTKS dan akun SIKS-NG atau hanya tercantum di DTKS saja, maka Anda bukan penerima saldo dana bansos tersebut, terlebih lagi jika tidak muncul keterangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG.
Lalu KPM dapat menerima bantuan tersebut apabila sudah menerima undangan pencairan di PT Pos Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima dana Bansos atau bukan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.