POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), maka berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp600.000.
Saldo dana bansos PKH akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Program ini merupakan bagian dari subsidi tahap empat yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjalin kerja sama dengan bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, untuk mempercepat proses pencairan dana tersebut.
Proses Pencairan Saldo Bansos PKH Desember 2024
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, setelah data Anda terverifikasi, dana bansos akan langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima.
Anda dapat mencairkan saldo dana bansos tersebut melalui mesin ATM, agen bank, atau kantor cabang Himbara terdekat.
Perlu diingat, distribusi dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua penerima mendapat haknya. Sebagai contoh, pencairan tahap empat ini dirancang untuk menjangkau 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Program PKH menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Dengan pencairan dana tahap empat Desember 2024 ini, diharapkan dapat membantu keluarga penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana Bansos PKH?
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemensos, bantuan sebesar Rp600.000 ini ditujukan kepada dua kategori utama:
- Penyandang disabilitas berat.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas.
Namun, PKH juga mencakup berbagai kategori lainnya yang masing-masing mendapatkan besaran bantuan berbeda sesuai kebutuhan. Berikut rincian nominal yang diberikan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Dana ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima, mulai dari pangan, pendidikan, hingga kesehatan.
Syarat Utama Penerima Bansos PKH 2024
Tidak semua warga bisa menerima bansos PKH. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Harus memiliki NIK KTP yang terdaftar di DTKS.
- Terdaftar dalam keluarga miskin atau rentan miskin
- Data ini diperoleh dari hasil verifikasi di tingkat desa atau kelurahan.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI
- Bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.
- Belum pernah menerima bantuan sosial lain. Misalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi gaji.
- Terdaftar di DTKS Kemensos
Informasi ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan.
Cara Cek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos PKH
Jika Anda ingin memastikan apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Buka browser Anda dan masukkan alamat resmi tersebut.
- Isi data wilayah
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Pastikan ejaan nama Anda benar.
- Masukkan kode verifikasi
- Ketik kode yang muncul pada layar untuk melanjutkan proses.
- Klik "Cari Data"
- Sistem akan memproses dan menampilkan informasi apakah Anda tercatat sebagai penerima bansos atau tidak.
Jika nama Anda terdaftar, informasi terkait jenis bantuan dan status pencairan akan muncul.
Demikian tadi, informasi terkait penyaluran saldo dana bansos PKH, yang akan dicairkan melalui rekening KKS.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.
Sebagai catatan, bansos PKH ini tidak disalurkan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform serupa. Dana hanya dapat dicairkan melalui rekening KKS yang resmi terdaftar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.