PT Pos juga telah bersiap mencairkan bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi enam bulan, yakni Juli hingga Desember 2024. Proses ini mencakup penyaluran tahap 3 dan 4 PKH serta bantuan sembako BPNT dengan total dana sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan PKH akan diberikan sesuai kategori, seperti anak sekolah, lansia, dan lainnya, untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.
Proses pencairan di PT Pos saat ini sudah memasuki tahap Surat Perintah Membayar (SP2D). KPM yang menggunakan layanan PT Pos dapat mencairkan dana sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan upaya pencairan ini, pemerintah berharap bantuan sosial dapat meringankan beban masyarakat menjelang akhir tahun. Bagi KPM yang belum menerima dana, tetap tenang dan pastikan data Anda masih terdaftar melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk penerima bantuan yang belum menerima pencairan, disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi dari pihak bank atau pemerintah setempat.
Rincian Nominal Bantuan PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Cara Melakukan Verifikasi Penerima Bantuan Sosial
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, selain itu saldo dana yang didapatkan adalah uang bantuan sosial, bukan aplikasi atau dompet elekronik.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi seluruh penerima bantuan sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.