POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat, berhak menerima saldo dana Rp1.200.000 melalui bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saldo dana bansos BPNT senilai Rp1.200.000, akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Pencairan dana dilakukan untuk alokasi periode Juli hingga Desember 2024, yang akan dibayarkan sekaligus dalam dua tahap.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hasil proses pembukaan rekening kolektif (burekol).
Apa Itu Bansos BPNT?
BPNT adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Bantuan ini disalurkan oleh Kemensos kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, tidak semua keluarga bisa menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dinyatakan layak mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah syarat utama:
- Terdaftar di DTKS: Nama keluarga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai KPM yang memenuhi kriteria.
- Terverifikasi di SIKS-NG: Nama penerima harus masuk dalam daftar Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
- Memenuhi Proses SP2D: Keterangan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) harus menunjukkan status "Standing Instruction" di akun SIKS-NG.
- Mendapat Undangan Pencairan: KPM yang layak akan menerima undangan pencairan dari kantor pos setempat.
Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi, Anda dapat mengklaim saldo dana bansos BPNT senilai Rp1.200.000 melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan BPNT untuk Dua Tahap Sekaligus
Pemerintah telah menginstruksikan PT Pos Indonesia untuk segera mencairkan bantuan BPNT untuk dua alokasi sekaligus, yaitu:
- Periode Juli-September 2024
- Periode Oktober-Desember 2024
Hal ini dilakukan mengingat tahun 2024 segera berakhir, sehingga pencairan dipercepat agar tidak ada dana yang tertunda.
Dengan jumlah sebesar Rp1.200.000, penerima diharapkan memanfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Kapan Jadwal Pencairannya?
Menurut informasi terbaru yang dihimpun dari kanal YouTube "INFO BANSOS", pencairan dana BPNT melalui PT Pos Indonesia akan dimulai pada, Senin, 16 Desember 2024.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah domisili penerima. Oleh karena itu, KPM disarankan untuk segera memeriksa undangan dari kantor pos setempat sebagai tanda resmi pencairan bantuan.
"PT Pos Indonesia sudah diperintahkan melakukan transfer ke rekening penerima dan akan dicairkan mulai Senin besok," ujar kanal INFO BANSOS dalam unggahannya pada Jumat, 13 Desember 2024.
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk memastikan Anda termasuk dalam daftar penerima bansos BPNT, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Cek DTKS Online: Kunjungi situs resmi DTKS yang disediakan oleh Kemensos.
- Hubungi Operator Desa: Anda juga dapat bertanya langsung kepada perangkat desa setempat untuk mendapatkan informasi terkait status Anda.
- Pantau Akun SIKS-NG: Jika Anda memiliki akses ke akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, periksa apakah nama Anda sudah terverifikasi.
- Perhatikan Undangan dari Kantor Pos: Jika Anda menerima undangan resmi, itu berarti Anda layak mendapatkan bantuan dan dapat mencairkan dana di kantor pos terdekat.
Saldo dana bansos BPNT sebesar Rp1.200.000 ini diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok mereka selama beberapa bulan ke depan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak dan sesuai peruntukannya.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait waktu penerima Bansos beserta jadwal pencairan saldo dana BPNT Rp1.200.000 pada Desember 2024.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "klaim saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.