KPM Bersiap! Pemerintah Cairkan 5 Jenis Bansos di Awal 2025 dengan Total Anggaran Rp4,7 Triliun! Cek Rinciannya!

Jumat 13 Des 2024, 09:23 WIB
Pemerintah akan mencairkan 5 jenis bansos di awal 2025 dengan total anggaran mencapai Rp4,7 triliun. (Poskota/Shandra)

Pemerintah akan mencairkan 5 jenis bansos di awal 2025 dengan total anggaran mencapai Rp4,7 triliun. (Poskota/Shandra)

Melalui program ini, pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dengan akses jaminan kesehatan ini, beban masyarakat untuk kebutuhan medis dapat berkurang secara signifikan.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dengan anggota ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. 

Program ini bertujuan mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup penerima.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP mendukung pendidikan anak-anak usia 6-21 tahun agar tetap bisa bersekolah meski menghadapi kendala ekonomi. 

Dana bansos ini mencakup biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah lainnya.

Cara Cek Penerima Bansos 2025

Jika Anda ingin mengetahui apakah termasuk penerima manfaat bansos ini, ikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi DTKS Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan nama lengkap, alamat, dan NIK sesuai e-KTP Anda.
  3. Klik tombol "Cari" untuk melihat daftar penerima bansos.
  4. Jika nama Anda tercantum, bantuan akan langsung disalurkan ke rekening Anda sesuai jadwal pencairan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan jika ada perubahan, seperti pindah alamat atau perubahan nomor rekening. 

Pastikan semua dokumen resmi, seperti KK dan e-KTP, sesuai dengan data yang terdaftar di sistem.

Dengan penyaluran bansos yang lebih terorganisir dan tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan masyarakat Indonesia semakin meningkat di tahun 2025. 

Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan Anda terdaftar dan memenuhi syarat untuk menerima bantuan!

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update