KPM Bersiap! Pemerintah Cairkan 5 Jenis Bansos di Awal 2025 dengan Total Anggaran Rp4,7 Triliun! Cek Rinciannya!

Jumat 13 Des 2024, 09:23 WIB
Pemerintah akan mencairkan 5 jenis bansos di awal 2025 dengan total anggaran mencapai Rp4,7 triliun. (Poskota/Shandra)

Pemerintah akan mencairkan 5 jenis bansos di awal 2025 dengan total anggaran mencapai Rp4,7 triliun. (Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mencairkan lima jenis bantuan sosial (bansos) di awal 2025 untuk keluarga penerima manfaat (KPM). 

Saldo dana bansos ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan.

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, tidak tanggung-tanggung, alokasi dana sebesar Rp4,7 triliun telah disiapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk program ini. Yuk, simak detail lengkapnya berikut ini!

Dana bantuan ini akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber seperti Kementerian Sosial, PLN, dan Pertamina. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan dana bansos Pemerintah tepat sasaran dan transparan.

Calon KPM diharuskan memiliki data kependudukan yang valid, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Bahkan, jika ketahuan adanya ketidakcocokan data dapat menyebabkan penerima tidak terdaftar.

5 Jenis Bansos yang Akan Cair pada Januari 2025

1. Makan Siang Bergizi Gratis

Program ini memberikan satu kali makan bergizi setiap hari untuk siswa PAUD hingga SMA. 

Dengan dimulai pada 2 Januari 2025, program ini diharapkan meningkatkan kesehatan serta konsentrasi belajar anak-anak di sekolah.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dirancang untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat miskin dan rentan. 

Penerima harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSE untuk mendapatkan bantuan ini.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Berita Terkait

News Update