POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pendataan ulang ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya masyarakat yang protes karena bansos khususnya KJP Plus banyak yang digagalkan sehingga tidak cair.
"Kita akan mencoba melakukan verifikasi ulang sebagai bahan untuk apa namanya penetapan penerima KJP plus, KJMU, untuk yang 2025," kata Plt Kadisdik DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Sarjoko menyebutkan bahwa ada sebanyak 146 ribu peserta didik yang batal menerina bansos KJP Plus.
Dalam hal ini Disdik DKI Jakarta memberikan bansos KJP Plus berdasarkan pendataan yang dilakukan.
"Kami coba verifikasi ulang. Selama ini kan kami sudah melakukan pendataan sesungguhnya dari tahap awal, sinkroninasi dengan data kependudukan, kemudian verifikasi oleh pihak sekolah, kemudian dengan data DTKS, kemudian dengan data Bapenda, sesungguhnya kita semua pinginnya harus tepat sasaran," kata Sarjoko.
"Tetapi kalaupun ada kondisi-kondisi yang dilapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual, tentu itu menjadi informsi baru yang perlu kita verifikasi," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Tina Toon sangat berharap Pemprov DKI Jakarta mempunyai langkah konkret dalam menyelesiakan masalah ini.
"Jadi ada masalah seperti ini, masyarakat langsung lapor ke kita bahwa mereka tidak mendapatkan hak yang semestinya. Nah setelah itu, tidak ada tindak lanjut kan mereka juga bagaimana, kita saja marah apalagi mereka yang berhak. Jadi saya bilang, setelah rapat ini, langsung dibuat satu forum di, jangan juga di kota administrasi, kasihan mereka kejauhan," tuturnya.
Tina Toon berujar, seharusnya Pemprov DKI tidak langsung begitu saja menggagalkan proses pencairan KJP ataupun KJMU milik warga. Melainkan bisa dilakukan dengan cara sosialisasi.
Seperti misalnya warga yang memang berhak menerima bantuan dan tidak berhak menerima bantuan, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi.
"Jadi kan, ketika memang ada yang memang nih, misalnya mampu, notabene mampu, memang ternyata punya kendaraan mobil, atau misalnya memang punya yang NGOP-nya di atas. Nah itu yang kita pastikan bahwa, apa namanya, didata ulang," kata dia.
"Tapi kalau memang berhak dan memang tidak mampu, boleh nyanggah dan tetap diaktifkan, jangan dibatalkan. Jadi dikasih waktu untuk melakukan penyanggahan dan verifikasi ulang," tambah Tina Toon.
Pada intinya, politisi PDIP ini berharap agar proses pendataan dilakukan secara transparan dan benar-benar diperhatikan siapa yang memang berhak mendapatkan bantuan.
"Makanya yang intinya gini, kami sih pengennya yang sudah kemarin kan, berarti dicabut, yang memang layak dihidupkan kembali. Tapi memang kalau memang secara pendatang, oh ternyata memang punya, ada faktanya ya, faktanya bukan dipakai namanya nih, faktanya punya mobil atau apa, kan salah sasaran tuh kalau begitu. Nah silahkan dijelaskan," ucapnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.