POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar bisa meningkatkan kualitas hidup mereka melalui bantuan finansial.
Bagi penerima manfaat PKH, pencairan dana ini adalah kesempatan penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menunjang kehidupan keluarga.
Bagi Anda yang ingin tahu cara mencairkan dana Bansos PKH pada bulan Desember 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.
Apa Itu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)?
Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga miskin dan rentan agar dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga dengan anggota yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan mendorong keluarga penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Program ini diharapkan dapat mempercepat proses pengentasan kemiskinan di Indonesia, serta membantu meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan bagi keluarga miskin.
Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak untuk menerima bantuan saldo dana gratis dari bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Keluarga yang memiliki ibu hamil/masa nifas atau anak usia dini (0-6 tahun).
- Keluarga yang memiliki anak usia sekolah, baik tingkat dasar maupun menengah.
- Keluarga yang memiliki anggota lansia (60 tahun ke atas).
- Keluarga yang memiliki penyandang disabilitas.
Penerima manfaat PKH akan mendapatkan bantuan tunai secara berkala, dan bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan umum.
Syarat untuk Menerima Bantuan PKH
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada Desember 2024, syarat utama yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, calon penerima juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya, seperti berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta tergolong dalam keluarga miskin dan rentan.