POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah, khususnya untuk alokasi November-Desember 2024.
Dana bansos ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak sesuai persyaratan.
PKH merupakan bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untu meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan miskin.
Melalui PKH, pemerintah bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta meningtkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pada 2024, berbagai kelompok orang menerima bansos PKH di antaranya meliputi ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas.
Mereka mendapatkan nominal yang beragam, tergantung dari kategori masing-masing.
Berikut akan diuraikan informasi mengenai syarat mendapatkan bansos PKH 2024 beserta besaran dana yang didapatkan.
Syarat Menerima Bansos PKH
Untuk menerima bansos PKH 2024, ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh masyarakat di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bansos PKH harus seorang WNI yang memiliki e-KTP atau NIK resmi sebagai identitas.
2. Golongan Berkebutuhan
Bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Tidak Memiliki Jabatan Tertentu
Penerima bantuan ini tidak boleh memiliki jabatan tertentu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
