POSKOTA.CO.ID - Polisi masih mendalami laporan kasus dugaan penganiayaan di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) 70 Jakarta Selatan.
Selain menerima laporan, pihak kepolisian juga telah telah mengantongi hasil visum et repertum anak korban berinisial ABF.
"Barang bukti visum et repertum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).
Ade Ary mengatakan, dari laporan polisi yang diterima diduga ada pelanggaran pidana kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pihaknya masih menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut. "Ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Ade Ary.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada tanggal tanggal 28 November 2024 lalu. Tindakan penganiayaan bermula saat anak korban ABF dipanggil teman seangkatannya untuk datang ke toilet.
Sesampainya di lokasi, tangan ABF langsung ditarik oleh salah satu terlapor berinisial F alias C.
Di dalam toilet, sempat terjadi cekcok antara anak korban dengan terlapor di dalam toilet. Lalu F melayangkan pukulan yang mengenai ulu hati korban hingga terjatuh.
Tidak puas, terlapor F memaksa ABF berdiri dan kembali memukulnya lagi. Bahkan teman-teman terlapor yang berada di lokasi kejadian, yaitu inisial A alias A, inisial B alias B, inisial M, dan inisial R, diduga ikut melakukan penganiayaan.
Mereka diduga menendang, memukul perut, dada, dan paha anak korban ABF. Tak hanya itu sepatu dan ponsel milik korban juga diambil oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
