Cek Syarat dan Kriteria Penerima Bansos KLJ Tahap 4 Desember 2024

Kamis 12 Des 2024, 06:25 WIB
Syarat dan kriteria jadi penerima bansos KLJ tahap 4 tahun 2024. (Dinsos DKI Jakarta)

Syarat dan kriteria jadi penerima bansos KLJ tahap 4 tahun 2024. (Dinsos DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah provinsi DKI Jakarta lewat dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta sudah memulai proses penyaluran dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 4 kepada masyarakat.

Pengalokasian dana bansos KLJ tahap 4 ini dilakukan mulai Rabu, 11 Desember 2024 kemarin. Bantuan yang diberikan mencakup tiga bulan pencairan, yakni untuk bulan Oktober, November dan Desember.

Apa Itu KLJ?

Berdasarkan informasi dari website resmi jakarta.go.id, KLJ merupaakan program pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para warga lanjut usia (lanisa) yang kurang mampu.

Subsidi dana KLJ diberikan untuk lansia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta.

Tujuan dari diadakannya program ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para waga lanjut usia dan mengentaskan kemiskinan di Jakarta.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

Tidak semua lansia bisa menerima bantuan ini. Hanya lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat sedikit saja yang berkesempatan dapat bantuan ini dari pemerintah.

Selain itu, bantuan ini juga diberikan kepada para lansia yang sudah sakit menahun sehingga hanya bisa terbaring di tempat tidur serta sejumlah lansia yang  terlantar secara psikis dan sosialnya.

Lansia yang terdata sebagai penerima akan mendapatkan bantuan setiap tiga bulan sekali dari pemerintah. Nominal bantuan yang diberikan setiap bulannya sebesar Rp300.000 sehingga total keseluruhan bantuan dalm satu kali pencairan sebesar Rp900.000.

Syarat Penerima KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  1. Warga DKI Jakarta
  2. Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  3. Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  4. Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  5. Terlantar secara psikis dan sosial
  6. Memiliki kondisi ekonomi rendah
  7. Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  8. Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Kriteria Penerima PKD

Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.

  1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun
  3. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
  4. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
  5. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Disclaimer: Jadwal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tidak dapat dipastikan karena bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keputusan pemerintah.

Demikian informasi terbaru mengenai pencairan saldo bansos PKD periode terakhir di tahun 2024 yang sudah mulai dicairkan oleh dinsos Jakarta ke rekening KPM.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update