Terlibat Mega Korupsi Rp300 Triliun, 3 Mantan Pejabat Babel Dijebloskan ke Penjara 2-4 Tahun

Rabu 11 Des 2024, 16:55 WIB
Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo sedang mendengar putusan. Sedangkan terdakwa Rusbani mengikuti sidang melalui online dari Sungai Liat, Babel. (Poskota.co.id/R Sormin)

Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo sedang mendengar putusan. Sedangkan terdakwa Rusbani mengikuti sidang melalui online dari Sungai Liat, Babel. (Poskota.co.id/R Sormin)

"RKAB itu hanya formalitas guna mengakomodir pengambilan dan pengolahan bijih timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap majelis hakim. 

Para terdakwa dinilai turut serta melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun bersama Suranto Wibowo alias Bani, Bambang Gatot Sriyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron, alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Dalam putusan korupsi tambang timah ini, hanya 2 terdakwa yang hadir yaitu Amir Syahbana dan Suranto Wibowo. Sedangkan terdakwa Rusbani mengikuti sidang melalui online dari Sungai Liat, Babel. 

Sebelumnya, penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Amir Syahbana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, penuntut umum menuntut Amir untuk membayar uang pengganti Rp 325 juta. "Jka tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," kata penuntut umum. 

Sedangkan Rusbani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara terdakwa Suranto Wibowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update