Prediksinya proses penyaluran akan dilakukan di minggu ini atau minggu depan. Sebab, pencairan berbeda dengan KPM yang melalui rekening KKS.
KPM yang mendapatkan bantuan melalui Pos Indonesia harus terlebih dahulu mendapat surat undangan pencairan.
Karena status keterangan sudah menunjukkan SPM, penerima manfaat bisa bersiap untuk menyiapkan dokumen pencairan, sehingga pada saat waktu pencairan tiba tidak sulit untuk menemukan dokumennya.
Dokumen yang harus disiapkan oleh KPM untuk mencairkan bantuannya, yaitu:
- Surat Undangan Pencairan
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
Ketiga dokumen tersebut harus dibawa ke tempat penyaluran bantuan semisal kantor pos atau balai desa, sebagai bukti bahwa KPM terdaftar dan terdata menjadi penerima BPNT di bulan Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.