POSKOTA.CO.ID - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar pada Rabu 11 Desember 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang kali ini pihak Baim menyerahkan bukti elektronik. Tak hanya itu, untuk memperkuat posisinya, Baim juga menghadirkan enam saksi fakta, dan satu saksi ahli.
Namun, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma menekankan pentingnya untuk menguji keaslian bukti elektronik yang diajukan Baim Wong.
Ia juga meminta agar Baim Wong mengungkap secara jelas darimana bukti elektronik tersebut.
"Kalau bukti elektronik, dia harus menyebutkan dari mana bukti itu diambil. Itu harus jelas. Dari situ bisa diketahui apakah bukti tersebut sudah diubah, rusak, atau tidak," ujar Alvon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 11 Desember 2024.
Menurutnya, bukti elektronik sangat rentan terhadap perubahan. Sehingga, harus dipastikan keasliannya.
"Sekarang ini kan ada banyak teknologi editing. Kalau bukti sudah melalui proses pengeditan, itu artinya sudah tidak otentik dan tidak orisinal. Jadi, yang harus diajukan adalah bukti dalam bentuk asli ketika pertama kali muncul," jelas Alvon.
Alvin juga menyoroti potensi akses ilegal jika bukti elektronik diambil tanpa izin kepada pemilik.
Apabila terjadi, maka hal tersebut dapat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau bukti itu diambil dari ponsel orang lain tanpa izin, itu termasuk illegal access. Ada ancaman hukuman yang diatur dalam UU ITE," ujar Alvon.
Tak hanya menyerahkan bukti elektronik, sejumlah saksi juga dihadirkan oleh Baim Wong.