POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdata Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang memenuhi syarat melalui PT Pos Indonesia dengan nominal sebesar Rp1.200.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Penyaluran ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Dengan bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di tengah berbagai tantangan finansial.
Penyaluran Lewat PT Pos Indonesia?
Awalnya, pencairan BPNT direncanakan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menggunakan rekening kolektif di bank.
Namun, karena proses pembukaan rekening membutuhkan waktu yang cukup lama, penyaluran akhirnya kembali dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam sebuah video dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL. Dari informasi tersebur, rencana penggunaan KKS batal karena kesiapan bank penyalur belum optimal, sehingga PT Pos Indonesia menjadi pilihan utama untuk memastikan bantuan segera diterima masyarakat.
“KPM yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia, karena memang kemarin itu rencananya akan dialihkan ke KKS, ternyata enggak jadi. Mungkin bank penyalur belum siap karena sudah mendekati akhir tahun,” ujar Sukron dalam unggahannya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pencairan dana sebesar Rp1.200.000 ini mencakup alokasi untuk dua periode: Juli-September dan Oktober-Desember 2024.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos BPNT
Agar bisa mencairkan bantuan BPNT, KPM harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Terdaftar di DTKS
NIK pada KTP dan KK Anda harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Terdata di Sistem SIKS-NG
Nama penerima wajib terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Lolos Verifikasi Rekening
Data penerima harus diverifikasi melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Standing Instruction.
Memiliki Undangan Pencairan
KPM harus menerima undangan resmi dari perangkat desa untuk proses pencairan di kantor pos.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, Anda tidak akan terdaftar sebagai penerima bansos melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Pencairan Dana Bansos BPNT
Menurut informasi terbaru dari SUKRON CHANNEL, pencairan dana akan dilakukan setelah undangan resmi diterbitkan.
Saat ini, status pencairan masih menunggu penerbitan SP2D di tingkat perangkat desa atau supervisor kabupaten.
KPM disarankan untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari perangkat desa terkait jadwal pencairan.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima, lakukan langkah berikut:
- Cek status NIK KTP dan KK Anda di situs DTKS atau aplikasi SIKS-NG.
- Pastikan data Anda telah diverifikasi oleh perangkat desa atau pendamping sosial.
- Tunggu undangan resmi pencairan dari PT Pos Indonesia.
- Datang ke kantor pos dengan membawa dokumen lengkap, seperti KTP, KK, dan undangan pencairan.
Bantuan BPNT ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pastikan Anda selalu memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Demikian informasi mengenai pencairan dana Bansos BPNT sebesar Rp1.200.000 melalui PT Pos Indonesia. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan segera cek status NIK Anda di DTKS!
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Sementara, Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS sebagai penerima saldo dana bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.