NIK KTP Atas Nama Anda Terpilih sebagai Penerima Dana Bansos Dobel dari Subsidi PKH Tahap 3 dan 4, Cek Update SIKS-NG Hari Ini hingga Jadwal Pencairan Bantuan Sosial di PT Pos

Rabu 11 Des 2024, 23:01 WIB
Ilustrasi dana Bansos PKH untuk KPM dengan NIK KTP terdaftar sebagai penerima. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi dana Bansos PKH untuk KPM dengan NIK KTP terdaftar sebagai penerima. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Selamat kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima Bansos PKH.

Bantuan sosial (bansos) tahap 3 dan 4 yang belum dicairkan beberapa waktu lalu, akan disalurkan dobel melalui PT Pos Indonesia.

Kabar ini disampaikan kanal YouTube Pendamping Sosial setelah melakukan pengecekan terhadap update status di SIKS-NG Rabu 11 Desember 2024.

Pada beberapa waktu yang lalu, status KPM masih menunjukkan keterangan "strip-strip" di kolom rekening penerima.

Namun pada 11 Desember 2024, telah terjadi pembaruan. Dalam aplikasi SIKS-NG, tercatat bahwa status rekening KPM telah berhasil diperbarui, dan untuk keterangan Surat Perintah Pembayaran (SPM).

Didalamnya sudah muncul dengan status "sudah SPM". Dengan terupdatenya status bantuan PKH di SIKS-NG, maka dana bantuan sosial telah memasuki tahap pembayaran dan siap untuk dicairkan.

Progres Pencairan di PT Pos

Pencairan bantuan sosial melalui PT Pos memiliki proses yang lebih panjang dibandingkan dengan metode pencairan melalui kartu KKS. 

Setelah dana bantuan sosial masuk ke rekening PT Pos, pihak PT Pos akan mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk menentukan jadwal pencairan. 

Setelah itu, koordinasi dengan pihak desa atau kelurahan juga dilakukan untuk memastikan tanggal pencairan tidak bertabrakan dengan kegiatan lainnya, terutama dalam komunitas penerima bantuan sosial.

PT Pos juga akan mencetak undangan pencairan yang kemudian dibagikan kepada masing-masing desa atau kelurahan. 

Pihak dari pendamping sosial atau aparat desa akan mendistribusikan undangan tersebut kepada KPM yang terdaftar. 

Berita Terkait
News Update