Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Lolos Verifikasi Rekening
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
Undangan Pencairan
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka KPM tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Kapan Dana Bansos BPNT Dicairkan?
Mengacu pada informasi dari kanal SUKRON CHANNEL, pencairan dana Bansos BPNT melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan setelah undangan pencairan diterbitkan.
Hingga saat ini, status pencairan belum tertera dalam SP2D, baik pada SPM (Surat Perintah Membayar) maupun SI (Standing Instruction).
Bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, disarankan untuk tetap bersabar dan memantau informasi dari perangkat desa terkait jadwal pencairan.
Cara Memastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima BPNT
- Cek status NIK KTP dan KK Anda di DTKS melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi SIKS-NG.
- Pastikan data Anda telah diverifikasi oleh operator desa, pendamping sosial, atau supervisor kabupaten/kota.
- Tunggu undangan resmi pencairan dari PT Pos Indonesia yang akan disampaikan melalui perangkat desa.
- Jika Anda memenuhi syarat, datang ke kantor pos dengan membawa dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan undangan pencairan.
- Pencairan dana BPNT sebesar Rp1.200.000 ini merupakan hak KPM yang telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan verifikasi.
Dana bansos tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima.
Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi resmi dari sumber terpercaya, seperti Kementerian Sosial, perangkat desa, atau kanal berita resmi.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana Bansos BPNT pencairan melalui PT Pos Indonesia.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Sementara, Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS sebagai penerima saldo dana bansos.