NIK e-KTP dengan Nama Ini Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp400.000 Via Subsidi Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT 2024, Cair ke KKS Bank BRI Cek Selengkapnya!

Rabu 11 Des 2024, 06:41 WIB
Nama ini terdaftar sebagai penerima saldo dana Rp400.000 via subsidi Bansos PKH tahap 4 dan BPNT 2024 (Facebook/Kolase Edited Insan Sujadi)

Nama ini terdaftar sebagai penerima saldo dana Rp400.000 via subsidi Bansos PKH tahap 4 dan BPNT 2024 (Facebook/Kolase Edited Insan Sujadi)

"Semoga program bantuan sosial ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, serta membantu meringankan beban hidup," kata salah satu petugas.

Penyaluran bantuan sosial melalui KKS untuk alokasi November-Desember 2024 berjalan dengan baik. Sebagian besar kartu telah terisi saldo dan dapat segera dicairkan oleh penerima. Penerima diimbau untuk segera memanfaatkan bantuan tersebut sesuai kebutuhan.

Cara Melakukan Verifikasi Penerima Bantuan Sosial

Langkah-langkah untuk melakukan verifikasi penerimaan Bansos (bantuan sosial) secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  • Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  • Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  • Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Jadwal Penyaluran PKH 2024

Bansos PKH tahun 2024 disalurkan dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember (pencairan dilakukan pada bulan terakhir, Desember).

Rincian Nominal Bansos PKH 2024

Besaran bantuan ditentukan berdasarkan kategori penerima manfaat, dengan rincian berikut:

  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

Besaran ini dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan pemerintah.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, selain itu saldo dana yang didapatkan adalah uang bantuan sosial, bukan aplikasi atau dompet elekronik.

Pencairan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial dapat diterima tepat sasaran dan mendukung masyarakat yang membutuhkan hingga akhir tahun 2024. Mari terus pantau perkembangan informasi resmi terkait pencairan bantuan sosial ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update