POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi berinisial R, terkait kasus penyalahgunaan wewenang.
Kajari Cimahi, Arif Raharjo, mengatakan, ASN tersebut dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta barang bukti lainnya pada saat penggeledahan kantor oleh tim Pidsus Kejari Cimahi beberapa waktu lalu.
"Ini sudah termasuk dengan meminta keterangan dari 61 saksi. Kami amankan barang bukti saat penggeledahan beberapa waktu lalu, dan akhirnya menetapkan tersangka R," ucap Arif, Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara itu, terkait adanya penetapan tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Cimahi, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyatakan, pihaknya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Pemkot Cimahi bakal memberikan pendampingan hukum bagi R yang saat ini bertugas di Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi," kata Dicky.
Dicky menambahkan, saat ini ASN tersebut belum dinonaktifkan dari jabatannya lantaran proses hukum masih berjalan.
"Kita masih terus ikuti prosesnya. Pemanggilan langsung sudah ada mekanisme oleh (badan) kepegawaian kita langsung," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.