POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Prorgam Keluarga Sejahtera (PKH) disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Masing-masing penerima akan mendapatkan kiriman saldo dengan nominal tertentu sesuai kategori.
Saat ini, PKH telah memasuki pencairan tahap akhir. Para penerima sudah mendapatkan kiriman dana sejak awal Desember 2024.
Artikel ini akan membahas beberapa persyaratan untuk menerima bansos PKH sehingga dinyatakan layak oleh pemerintah.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan uang yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari golongan tidak mampu.
Dengan adanya bansos PKH, kebutuhan dasar para KPM diharapkan dapat terpenuhi, khususnya dalam aspek pendidikan dan kesehatan.
Besaran bansos PKH beragam, menyesuaikan setiap kategorinya. Namun, jika terhitung selama satu tahun penuh, maka KPM akan mendapatkan saldo sebesar:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Dana tersebut cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik KPM dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.
Untuk mengetahui saldo yang cair, khususnya pada periode November-Desember 2024, para KPM dapat memeriksanya melalui di laman cekbansos.kemensos.go.id serta aplikasi M-Banking sesuai bank masing-masing.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa syarat untuk menerima bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termasuk komponen PKH
Beberapa komponen PKH di antaranya:
- Komponen pedidikan: Siswa sekolah (SD, SMP, dan SMA)
- Komppnen kesehatan: Ibu hamil dan balita
- Komponen kesejahteraan sosial: Disabilitas dan lanjut usia