Cek Nama dan NIK KTP Penerima Bansos KLJ Tahap 4 Tahun 2024, Apakah Anda Masuk Kriterianya?

Rabu 11 Des 2024, 21:12 WIB
Ada beberapa kriteria penerima bansos KLJ tahap 4 tahun 2024 yang harus dipenuhi.(X/@Aniesbaswedan)

Ada beberapa kriteria penerima bansos KLJ tahap 4 tahun 2024 yang harus dipenuhi.(X/@Aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini panduan lengkap cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang cair hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mulai mencairkan dana bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 4 tahaun 2024 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ada tiga bansos yang termasuk dalam subsidi PKD. Ketiganya, yakni bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Pencairan dana bansos KLJ tahap 4 tahun 2024 sudaha sangat dinantikan oleh masyarakat yang terdaftar jadi penerima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi jakarta.go.id, bantuan sosial (bansos) KLJ merupakan bantuan yang diadakan dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu.

Oleh karena itu, target utama dari bantuan ini adalah para lansia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

Lewat bantuan ini, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para warga lanjut usia dan mengentaskan kemiskinan yang masih cukup tinggi.

Penerima bansos KLJ adalah para lansia yang tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan rendah dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lansia harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima bantuan ini.

Cara Cek Penerima KLJ 2024

Berikut ini panduan lengkap cara melihat apakah nama Anda terdata sebagai penerima dana KLJ 2024 dari Pemprov DKI Jakarta.

  1. Buka browser
  2. Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id
  3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik peserta bansos
  4. Selanjutnya, klik tombol Cek
  5. Tunggu hingg sistem menampilkan informasi kepesertaan bansos

Syarat Penerima KLJ

  1. Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 
  2. Warga DKI Jakarta
  3. Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  4. Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  5. Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  6. Terlantar secara psikis dan sosial
  7. Memiliki kondisi ekonomi rendah
  8. Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  9. Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Kriteria Penerima PKD

Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.
Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos
Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta

Disclaimer: Jadwal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tidak dapat dipastikan karena bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keputusan pemerintah.

Demikian informasi terbaru mengenai pencairan saldo bansos KLJ periode terakhir di tahun 2024 yang sudah mulai dicairkan oleh dinsos Jakarta ke rekening KPM.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update