Cara Agar Nomor Hp Tidak Ditawari Pinjol Ilegal atau Penipuan Asuransi Bank

Rabu 11 Des 2024, 11:48 WIB
Cara agar nomor hp tidak ditawari pinjol ilegal atau penipuan asuransi bank. (Pixabay/DariuszSankowski)

Cara agar nomor hp tidak ditawari pinjol ilegal atau penipuan asuransi bank. (Pixabay/DariuszSankowski)

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara agar nomor hp Anda tidak ditawari pinjol ilegal atau malah dapat penipuan asuransi bank? Simak selengkapnya di sini.

Cara menghubunginya bermacam-macam, bisa dari telepon, SMS, chat WhatsApp, dan lain sebagainya. 

Bagi yang belum tahu, pinjaman online (pinjol) adalah layanan peminjaman keuangan secara online lewat situs atau aplikasi. 

Pinjol ada 2 jenis, yakni pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal adalah yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sementara pinjol ilegal adalah yang tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tidak ada peraturan yang legal untuk mengaturnya. 

Salah satu dari ciri pinjol ilegal adalah menghubungi calon nasabahnya melalui pesan pribadi. Hal ini sangat tidak diperbolehkan. 

Kemudian, ada juga marak penipuan asuransi atas nama suatu bank di Indonesia. Modus penipuan tersebut menawarkan asuransi gratis dengan syarat khusus, seperti minta data pribadi, dan lain-lain. 

Oleh sebab itu, bagaimana cara untuk mengatasinya agar nomor hp tidak ditawari pinjol ilegal dan/atau penipuan ausransi bank? Berikut simak di sini dari beberapa sumber yang diambil.

Cara Agar Nomor Hp Tidak Ditawari Pinjol Ilegal atau Penipuan Asuransi Bank 

1. Tak Boleh Sembarangan Sebar Nomor Hp

Anda perlu berhati-hati dalam menyebarkan nomor hp, apalagi mencantumkannya di media sosial bahkan pada bingkisan paket e-commerce Anda. 

Segera hilangkan nomor hp yang tercantum di bungkus paket tersebut dengan cara dibakar atau dipotong kecil-kecil. 

2. Mengabaikan Pesan yang Masuk 

Abaikan saja pesan atau telepon yang tidak dikenal. Jangan pernah digubris atau mereka akan terus menghubungi Anda. 

3. Mengaktifkan Blokir Telepon dan Pesan 

Berita Terkait
News Update