PKH diberikan kepada WNI yang memiliki identitas resmi dengan NIK KTP yang sah.
2. Anggota Keluarga Berkebutuhan
Bantuan ini akan diterima apabila Anda tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan.
3. Tidak Memiliki Jabatan Tertentu
Beberapa jabatan tertentu tidak diperkenankan menerima bansos PKH, misalnya anggota TNI, Polri, atau ASN.
4.Tidak Menerima Bantuan Lain
Bansos PKH tidak disalurkan apabila Anda sudah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT atau Kartu Prakerja.
5. Masuk Database
Pastikan Anda sudah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial ketika hendak mendaftar PKH.
Demikian beberapa poin mengenai syarat penerima PKH. Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor keluarahan/desa setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.