Sudah Dapat Pencairan Bansos BPNT November-Desember 2024? Begini Cara Mudah Cek Bansos Lewat HP

Selasa 10 Des 2024, 17:26 WIB
Pencairan dana bansos BPNT November-Desember 2024. (Dok. Kelurahan Sawahan, Gunung Kidul)

Pencairan dana bansos BPNT November-Desember 2024. (Dok. Kelurahan Sawahan, Gunung Kidul)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus disalurkan pemerintah untuk masyarakat yang tercatat sebagai penerima.

Bansos BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan sembako seperti beras, telur, makanan protein hewani, dan buah serta sayur.

Bantuan pangan ini sudah memasuki tahap enam untuk alokasi bulan November dan Desember 2024, dimana setiap KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000.

Pencairan bansos BPNT dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan khusus untuk wilayah Aceh akan disalurkan melalui BSI.

Menurut informasi yang dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog bahwa pencairan bansos BPNT sudah tersalurkan di sejumlah bank penyalur hingga hari ini, 10 Desember 2024.

"Maksimal pencairan untuk bantuan PKH BPNT adalah tanggal 31 Desember 2024," jelasnya, yang berarti pencairan masih akan disalurkan bertahap hingga Akhir tahun 2024.

Adapun bagi penerima manfaat kini bisa mengecek status pencairan Bansos BPNT secara praktis melalui ponsel pada halaman cek bansos yang telah disediakan oleh
Kementerian Sosial.

Cara Cek Bansos BPNT Melalui HP

Untuk bisa mengeceknya status penerima bansos BPNT lewat HP, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Pastikan Ponsel Anda Terhubung ke Internet

Sebelum memulai, pastikan ponsel Anda telah memiliki koneksi internet yang stabil agar bisa mengakses browser.

2. Kunjungi Laman Cek Bansos Kemensos

Masukkan alamat situs cekbansos.kemensos.go.id pada kolom mensin pencari Google.

3. Pilih Wilayah Tempat Tinggal Anda

Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan wilayah berdasarkan tempat tinggal yang tertera dalam KTP.

4. Masukkan Nama Penerima Manfaat

Berita Terkait

News Update