Selamat NIK KTP Kamu Telah Terpilih Terima Saldo Dana Rp750.000 dari Bantuan Sosial PKH Tahap 4 2024 Cair via Rekening KKS, Cek Selengkapnya!

Selasa 10 Des 2024, 20:56 WIB
Saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Proses pemilihan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu telah dilakukan pemerintah untuk menerima saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.

Pencairan dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tentunya hanya NIK KTP kamu yang memenuhi persyaratan dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima dana bansos PKH tahap empat 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH

Berikut syarat penerima bansos PKH:

1. Terdaftar di DTKS

Calon penerima harus sudah terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini menjadi acuan utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

2. Kriteria Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Keluarga yang berhak menerima bantuan adalah keluarga miskin yang memenuhi indikator kemiskinan sesuai standar Badan Pusat Statistik (BPS).

3. Memiliki Komponen Penerima Bantuan

Penerima PKH harus memiliki salah satu dari komponen berikut:

  • Kesehatan: Ibu hamil, menyusui, atau memiliki anak balita.
  • Pendidikan: Anak usia sekolah dasar, menengah, atau atas yang terdaftar dalam pendidikan formal.
  • Kesejahteraan Sosial: Lansia berusia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat.

4. Melengkapi Dokumen Pendukung

Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan miskin atau rentan miskin dari desa atau kelurahan.
  • Kartu Perlindungan Sosial (jika ada).

5. Aktif Mengikuti Pendampingan PKH

Keluarga penerima manfaat diwajibkan mengikuti pendampingan yang dilakukan oleh pendamping PKH sebagai bagian dari program.

Jika sudah lolos tahap persyaratan, pemerintah akan mengkategorikan KPM untuk menerima dana dengan nominal berbeda.

Nominal dana Rp750.000 di judul artikel diberikan oleh pemerintah khusus KPM kategori ibu hamil dan balita pada tahap keempat.

Berita Terkait

News Update